Google dan Microsoft Akan Hapus Situs Bajakan di Halaman Pencarian

Google dan Microsoft Akan Hapus Situs Bajakan di Halaman Pencarian

Google dan Microsoft Akan Hapus Situs Bajakan di Halaman Pencarian

Jobs-internet - Google dan Microsoft setuju untuk mengikuti kode baru yang diterapkan di Inggris, untuk menghilangkan situs bajakan dari halaman pertama hasil pencarian di Google Search dan Bing.
Selain itu, kedua raksasa teknologi ini juga setuju untuk menghapus persyaratan pelengkap otomatis, yang dapat mengarahkan pengguna ke konten ilegal, seperti yang dilaporkan The Telegraph.
Kesepakatan ini terwujud setelah dikampanyekan oleh label rekaman dan studio film, yang menuduh Google dan Microsoft menutup mata terhadap pembajakan dan mengabaikan perlindingan terhadap hak cipta online.
Sementara itu, Menteri Negara Inggris untuk Universitas, Sains, dan Inovasi, Jo Johnson menjelaskan, "Hubungan dengan dunia menggiring industri kreatif pada kebutuhan untuk saling berkolaborasi. Suguhan yang menautkan ke situs dan layanan resmi penting bagi konsumen, jangan menautkan ke situs bajakan."

Kode baru ini dianjurkan oleh sejumlah grup media beserta pemerintah Inggris, yang kesesuaiannya akan diawasi oleh Departemen Kekayaan Intelektual. Departemen pemerintahan ini juga mencatat sekitar 15 persen pengguna internet di Inggris mengakses konten online ilegal.

Sementara itu, Google berpendapat, mesin pencarian bukanlah sumber utama untuk lalu lintas ke situs bajakan. Perwakilan Google menyebut, Google telah menjadi mitra aktif selama bertahun-tahun dalam pertarungan melawan pembajakan online.

Saat ini, Google juga mengaku tetap berkomitmen untuk mengalahkan permasalahan tersebut dan memperkukuh kerja sama dengan pemegang kepentingan terkait. Namun, Departemen Kekayaan Intelektual menyebut akan tetap mengawasi raksasa teknologi ini.

Departemen Kekayaan Intelektual akan memberikan informasi lebih lanjut kepada perusahaan pemilik mesin pencarian pada musim panas tahun ini. Selain itu, legislasi juga menambahkan denda atau sanksi untuk perusahaan yang tidak mematuhi kode baru tersebut.
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar

Silahkan Berkomentar dengan Sopan..
Dilarang komentar yang mengandung spam, sarah, atau saling menjatuhkan..
Anda juga dapat berkomentar dengan akun facebook anda melalui Tab FACEBOOK yang ada di sudut atas komentar ini..

Advertiser